close
Banner iklan disini
Hubungi Nomor Whatssup,sms atau Telp Kami Di : 087808999682..::..Bekam Center Buka Setiap Sabtu Dan Minggu..::..Daftarkan diri sekarang juga, dapatkan dicount hingga 50% Pendidikan dan Pelatihan Bekam Langsung Bisa Praktek ...::.... Discount Belaku Hingga Desember 2016

Bekam Tidak Mebatalkan Puasa

Bekam Tangerang - Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa‘. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya:
Riwayat pertama
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Riwayat kedua
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
Riwayat ketiga
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:
[Alasan pertama] Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan di bekam adalah hadits yang telah di mansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf -yaitu hanya sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ -sampai pada Nabi- atau mawquf -sampai sahabat-
Previous
Next Post »

2 komentar

Click here for komentar
Gunawan
admin
27 Juni 2011 pukul 07.49 ×

Memang banyak yang ragu membekam ketika puasa, namun kini sudah tidak ragu lagi, ternyata rasulullah sering berbekamnya ketika puasa.
Trims infonya...

Reply
avatar
Wendi - Bandung
admin
27 Juli 2011 pukul 11.02 ×

Wah Ternyata Bekam Diperbolehkan ketika puasa ...?, dulu saya ragu juga berbekam ketika puasa.terima kasih informasinya

Reply
avatar
Loading...